RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menahan Kepala SMK Negeri 4 Sidrap, SB setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), pada Kamis malam (18/7/2019).
Selain SB, Bendahara SMK Negeri 4 Sidrap, MM juga ikut ditahan jaksa dalam perkara tersebut.
"Saat ini, keduanya kami titipkan penahanannya di Rutan Klas IIB Sidrap," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muh Ikbal Ilyas, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya, penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan ini.
"Penahanan tersangka SB dan MM oleh tim penyidik sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," papar Ikbal.
Disebutkannya, kedua tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus Kejari setempat beberapa jam.
"Keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar pemanfaatan dana BOS," jelas Ikbal.
Selain itu kata dia, pihak penyidik memiliki bukti awal jika kedua tersangka terlibat kasus dugaan pidana korupsi tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp600 juta itu," pungkasnya.