RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga, membatalkan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan.
Pembatalan SK ini mengundang perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Pembatalan SK ini diharapkan tetap mempertimbangkan berbagai hal.
"Harus mengayomi semua. Kalau pun ada kesalahan dalam mutasi ini, ya tetap harus arif menyikapinya," ungkap Hamza Hamid, anggota komisi D DPRD Kota Makassar.
Hamzah menyebut, pembatalan SK yang telah diteken oleh Danny dan telah dilakukan pergeseran bukan menyelesaikan masalah. Hal tersebut dianggap justru akan menimbulkan persoalan baru di Kota Makassar.
"Kalau membatalkan semua SK itu sama saja membuat persoalan baru. Bukan diselesaikan," bebernya.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kota Makassar sementara dinakhodai oleh Penjabat Wali Kota. Di mana penjabat wali kota tersebut disebut memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi bawahannya.
"Kan ada kewenangan Pj untuk mutasi. Rekomendasikan saja yang mana menurut Pj yang berkinerja tak bagus, itu yang dimutasi. Kalau bagus kerjanya kenapa mau dimutasi," jelasnya.
Ia juga menyebut, Pemkot Makassar dengan dinakhodai Pj, harus diberikan kesempatan untuk mengelola Kota Makassar. Jangan lantaran intervensi terhadap penjabat wali kota justru akan berdampak buruk ke masyarakat Kota Makassar.
"Jabatan itu kan seperti daki. Tak usah sakit hati jika tak dapat jabatan dan jangan terlalu euforia kalau dapat jabatan. Harus arif. Makassar selama beberapa tahun tidak kondusif. Di Pj ini mulai kondusif lagi. Beri kesempatan Pemkot untuk berinovasi selesiakan persoalan. Apa lagi menghadapi anggaran perubahan dan ini akan berdampak ke masyarakat kota Makassar," pungkasnya.