Jumat, 19 Juli 2019 12:01
Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka, dugaan kasus korupsi makan minum (mamin) pasien di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto.

 

Ketiganya masing-masing inisial SR (Mantan Direktur RS Lanto Dg Pasewang), SLH (PPTK) dan KR (Bendahara RS Lanto Dg Pasewang).

"Ketiganya diduga terlibat. Pastinya mereka yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh Nasran, Jumat (19/7/2019).

Meski begitu, Nasran enggan membeberkan peran masing-masing tiga tersangka tersebut.

 

"Nanti masuk materi persidangan, nanti di persidangan saja. Kalau materi itu (peran)," bebernya.

Pihaknya juga membantah jika dianggap keliru dalam penetapan tersangka terhadap KR. Sebab kata dia, penetapan itu sudah dipertimbangkan.

"Kalau dianggap seperti itu tentunya harusnya punya argumentasi yang berdasarkan fakta. Kalau tidak ada fakta hukumnya gimana," ucapnya.

Sementara itu, terkait status mantan Bendahara RS Lanto Dg Pasewang, SM, lanjut Nasran, masih sebatas saksi meski sudah diperiksa. 

"Karena pada tahun 2014 itu, dicairkan oleh KR karena masih menjabat saat itu. Dalam LHP BPK 2014 dengan kerugian Rp 800 juta," katanya.

Terpisah, Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA RI), Syamsuddin menilai, penetapan tersangka terhadap KR keliru. 

Menurutnya, yang harus menjadi tersangka lebih awal itu adalah SM dan SLH, Sebab kata dia, SM yang menarik uang pada 16 Juni 2014.

"Seharusnya SM itu dijadikan tersangka lebih awal karena dia yang paling bertanggung jawab. termasuk SLH. Makanya penetapan tersangka yang menyeret nama KR itu pihak Kejaksaan diduga sangat keliru sekali," ungkap Syamsuddin.

TAG

BERITA TERKAIT