RAKYATKU.COM - Banding yang diajukan KPK atas vonis Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut," demikian bunyi putusan banding itu dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
PT DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019). Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini. Idrus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis dalam putusannya.
Majelis hakim tingkat banding diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tingkat Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.