RAKYATKU.COM - Belasan caleg Partai Gerindra bikin heboh. Mereka disebut-sebut menggugat partainya gara-gara gagal lolos ke parlemen.
Dua nama di antaranya adalah Mulan Jameela dan Rahayu Saraswati. Nama terakhir cukup mengejutkan. Dia adalah salah seorang kemenakan atau ponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Rahayu dan Mulan bersama 12 caleg lainnya mengajukan sengketa perdata terhadap Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Kasus ini masuk kategori sengketa partai politik.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri atas Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda pembacaan replik.
Dua belas caleg lainnya yang tercatat sebagai penggugat yakni Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
Belakangan, kemenakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati membantah dirinya ikut menggugat Gerindra.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Saya baru tahu setelah isu mencuat," ujar Rahayu.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" lanjut Saras, sapaan akrabnya.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, yakni Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.
Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.