Selasa, 16 Juli 2019 16:45
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SIMALUNGUN - Sebuah video berdurasi 3 menit 30 detik, mempertontonkan tindakan tidak senonoh, dua oknum yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sat Reskrim Polres Simalungun, sudah menangkap keduanya. Mereka adalah, BH, pria berusia 43 tahun, dan LS wanita berusia 41 tahun. Keduanya diketahui masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki anak. BH sudah beristri dan LS juga sudah bersuami.

Dilansir dari Tribunnews, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan, BH dan LS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

 

Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah kerudung warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik tersangka BH.

AKBP Liberty memaparkan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga. Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu.

Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan. Sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 Adegan.

Pembuatan video ini terjadi pada 13 Juni 2019. 

TAG

BERITA TERKAIT