Selasa, 16 Juli 2019 15:47
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politics yang dilakukannya saat Pemilu kemarin. 

 

Bahkan penyidik Polrestabes Makassar telah melimpah berkas-berkas perkara ke Kejari Makassar beberapa waktu lalu. Namun, Kejari Makassar mengembalikan berkas tersebut, dengan alasan belum lengkap atau masih ada berkas yang harus dilengkapi. 

Tidak lama setelah berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Makassar ke penyidik Polrestabes Makassar, muncul isu bahwa kasus kader PPP Makassar tersebut telah dihentikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar, sehingga BBT bebas dari jerat dugaan money poltics. 

Ternyata ini bukan sebatas isu. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani, membenarkan penghentian kasus tersebut. 

 

"Jadi Sentra Gakkumdu yang hentikan sendiri," ungkap Ulfadrian. 

Menurutnya, kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh BBT, memang sulit dibuktikan. Hingga sentra Gakkumdu mengambil langkah untuk menghentikan proses perkara Ketua DPC PPP Kota Makassar itu.

Ia pun mengungkapkan, sebelum dihentikan, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari Makassar. Akan tetapi, pihaknya mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap. 

"Kami mengembalikan berkasnya karena masih ada petunjuk keterangan saksi yang tidak dilengkapi. Dan setelah pemeriksaan saksi itu, saksinya sendiri yang meringankan tersangka," jelasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko membenarkan, bahwa Kejari Makassar telah mengembalikan berkas perkara, karena ada beberapa keterangan saksi-saksi yang belum diambil. 

"Ada keterangan saksi-saksi yang belum kita ambil, saksi-saksi itu tidak pernah datang saat kita panggil bahkan sudah berusaha memanggilnya tetapi tetap tidak mau datang," katanya. 

Menurutnya, untuk kasus Pemilu berbeda dengan kasus pidana umum. Sebab, kasus Pemilu ada jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai sampai pada jangka waktu yang ditentukan, maka kasusnya dihentikan. 

"Memang kasusnya ini pemilu dan berbeda dengan kasus pidana umum, kasus pemilu bisa dihentikan kalau habis jangka waktunya," tuturnya. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya kembali akan bertemu dengan penyidik Sentra Gakkumdu, untuk membahas kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret BBT. "Akan dilakukan pembahasan bersama di Gakkumdu terkait hal tersebut," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT