Senin, 15 Juli 2019 21:05
Irfan Jaya saat sidang hak angket di Gedung Tower Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin sore (15/7/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Irfan Jaya hadir memberikan keterangan selaku pihak terperiksa dalam sidang hak angket yang digelar di Gedung Tower Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin sore (15/7/2019).

 

Irfan yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta tersebut hadir memberikan klarifikasi setelah namanya turut disebut oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman beberapa waktu lalu. Irfan disebut sebagai perantara pertemuan antara dua pengusaha, yakni Ferry Tandiari dan Anggu Sucipto dengan  mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.

Irfan memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam. Pada kesempatan itu, dirinya mengungkapkan sejumlah fakta baru. Jika selama ini ada dua nama pengusaha (Ferry dan Anggu) yang dituding meminta proyek oleh Jumras, maka fakta baru yang diungkapkan oleh Irfan justru bertolak belakang.

Menurut Irfan, keterangan Jumras bahwa Ferry dan Anggu "ngotot" meminta dan ingin menyerahkan fee dari proyek di pemprov, tidak benar. Justru, kata Irfan, ada nama pengusaha lain yang diduga sudah menyerahkan setoran untuk memenangkan tender proyek bernilai puluhan miliar tersebut. 

 

"Jadi pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan satu nama yang belum pernah disebutkan pada persidangan sebelumnya. Hari ini saya ingin menyebut nama tersebut. Dia adalah seorang pengusaha bernama Hartawan Ishak Jarre," ungkap Irfan.

Menurut Irfan, saat bertemu dengan Ferry dan Anggu di barbershop miliknya pada 19 April lalu, justru Jumras menyebut bahwa Hartawan telah menebus fee untuk dua proyek besar di Sulsel sebesar 7,5 persen. Dua proyek dimaksud adalah paket proyek jalan Soppeng hingga batas Sidrap senilai Rp34 miliar lebih serta paket proyek peningkatan dan pelebaran ruas jalan Palampang ke Botolempangan yang berlokasi di Sinjai-Bulukumba yang juga memiliki total anggaran sebesar Rp34 miliar lebih.

"Pak Jumras menjelaskan ke Ferry bahwa nilai fee untuk proyek tersebut sebesar 7,5 persen. Jadi ada fee sebesar 7,5 persen. Tapi saya tidak bisa jamin ini proyek saya kasih untuk kita karena sudah ada yang tebus proyek ini sebesar 7,5 persen. Begitu kata Pak Jumras. Disitulah disebut bahwa proyek ini sudah ditebus oleh Pak Hartawan itu tadi," beber Irfan.

Namun menurut Irfan, dirinya maupun Ferry dan Anggu tidak sempat menanyakan akan disetor kemana fee tersebut. 

"Tapi saya tidak tahu disetor kemana (fee) tersebut," kunci Irfan.

Terakhir, Irfan menyebut bahwa Hartawan Ismail Jarre merupakan pemilik perusahaan PT Putra Utama Global yang beralamat di Jalan Kancil, Makassar.

TAG

BERITA TERKAIT