RAKYATKU.COM, JENEPONTO — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos, menggelar dialog dan tatap muka. Kegiatan digelar di Dusun Palajau, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sabtu, 13 Juli 2019 kemarin.
Kunjungannya, dalam rangka Sosialisasi dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulsel.
Dialog dan tatap muka dalam rangka sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis tersebut, diikuti ratusan masyarakat di Kecamatan Arungkeke.
Syamsuddin Karlos mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel.
“Sebagus apapun sebuah peraturan kalau hanya segelintir orang yang paham dan tahu itu sama saja peraturan bisa menjadi tak bermakna. Padahal sejatinya, peraturan daerah dibuat untuk diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” kata Syamsuddin Karlos dari Fraksi PAN DPRD Sulsel tersebut.
Menurut Syamsuddin Karlos, jika masyarakat melakukan kekeliruan itu karena memang tidak memahami aturannya. Kata dia, adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, pemahaman dan pengetahuan tentang apa yang menjadi sebuah kekhawatiran, khususnya tentang pengendalian lahan kritis akan terjawab.
“Semua yang hadir pada kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini,” pungkasnya.