RAKYATKU.COM, TUBAN - Kejadiannya Jumat, 12 Juli 2019. Wiji (37), berniat melakukan perampokan di rumah Sukamto (60), seorang pengusaha yang tinggal di Dusun Tanggungan, Kecamatan Plumpang.
Namun aksinya kepergok. Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu, lalu memukulkan kayu ke istri Sukamto, Sri Endangwati.
Sri tewas bersimbah darah di dekat kasur buatannya. Melihat istrinya dibunuh, Sukamto sempat lari ke lorong. Namun dia didapat. Di situ dia dihabisi dengan martil dan paving blok. Sukamto pun tewas bersimbah darah pada bagian kepala.
Tersangka kemudian ditangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya, Sabtu (13/7/2019). Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melawan.
"Tersangka kita tangkap Sabtu, tak lama usai kejadian. Kita tembak kakinya," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, Minggu (14/7/2019), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.