Jumat, 12 Juli 2019 19:46
Fachruddin Rangga.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Fachruddin Rangga sudah mengancang-ancang untuk mengusulkan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan (TGUPP) Pemprov Sulsel.

 

Meskipun belum berupa rekomendasi resmi Pansus Hak Angket, usulan itu disampaikan Rangga pada hari kelima proses sidang Pansus.

Sekadar informasi, TGUPP adalah pengganti Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang sudah dibubarkan pada akhir Desember 2018.

TGUPP dibentuk atas SK Gubernur Sulsel nomor 117/I/ tahun 2019. SK tersebut diteken Nurdin pada tanggal 8 Januari 2019. Namun, tak diuraikan tugas dan kewenangan TGUPP dalam SK tersebut.

 

Ketua TGUPP, Prof Yusran Jusuf, dicecar banyak pertanyaan soal tim itu. Salah satu yang menarik, soal besaran gaji orang-orang yang ada dalam tim ini.

"Koordinator TGUPP kemarin Prof Yusran menyampaikan, selama inikan yang kita tahu gajinya Rp8,8 juta. Tapi Prof Yusran kemarin menyampaikan, TGUPP itu jumlahnya 44 orang. Koordinator (gajinya) Rp16 juta, koordinator bidang Rp14 juta, anggota Rp8,8 juta," Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle.

Namun diakui Selle, Pansus Hak Angket pada prinsipnya tidak mempersoalkan gaji TGUPP itu. Yang dia cuma mau tahu, soal regulasi yang memungkinkan TGUPP ini dibentuk oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Ya kalau dasar hukumnya jelas, ya kita tidak anu... Inikan bagian dari fungsi dewan, daripada melakukan fungsi pengawasan. Misalnya sejauh mana yang dilakukan pemerintah, apa dasar hukumnya, apa payung hukumnya. Itu yang coba kita kroscek," tambah legislator Demokrat ini.

Anggota Pansus Hak Angket Prof Andalan, Fachruddin Rangga mengungkapkan, untuk sementara sudah ada beberapa gambaran rekomendasi yang kemungkinan akan dikeluarkan nanti. Salah satunya, pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur.

"Melihat beberapa pemeriksaan hak angket ini, sebenarnya simpul-simpul ini sudah didapat. Oleh karena salah satunya yang perlu dipertimbangkan, yakni dua institusi (TGUPP dan staf khusus) yang dibuat ini, yang kami anggap cukup mengganggu yang membuat pemerintahan berjalan lambat," kata Fachruddin kepada Rakyatku.com, Jumat (12/7/2019).

Lagian menurut Fachruddin, Pansus Hak Angket melihat tidak ada fungsi paling mendasar, baik TGUPP maupun staf khusus yang dibentuk itu.

"Kalau ini terus dibiarkan, yakin dan percaya, bahwa akan semakin ribet dan rumit persoalan yang ada saat ini. Tapi kalau pucuk pimpinan berani mengambil keputusan, bahwa apa yang menjadi rekomendasi nanti, adalah sebuah pertimbangan besar yang harus dipertimbangkan secara baik oleh gubernur dan wagub," jelas politisi Golkar ini.

Kata Rangga, untuk sementara hal ini salah satunya yang bisa dilakukan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini. Tapi paling tidak, Pansus Hak Angket bisa mendorong rekomendasi itu.

"Tupoksinya sebenarnya sudah ada di SK pengangkatan mereka. Hanya saja secara personal, ada yang tidak mudah dikontrol. Dari sekian banyak orang di dalam situ, ada yang susah terkontrol. Pemeriksaan tadi malam ketua tim (Ketua TGUPP) sendiri bilang, saya tidak tahu, saya baru mau cek," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT