Jumat, 12 Juli 2019 16:35
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan kebijakan baru soal regulasi penghapusan data kendaraan. Itu bila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

 

Kebijakan itu rencana terealisasi tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi dikutip Kontan.co.id, Jumat (12/7/2019).

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.

 

Itu berarti kendaraan bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Aturan tersebut akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, aturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

TAG

BERITA TERKAIT