Jumat, 12 Juli 2019 14:24
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare akan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha restoran, warung makan, kafe, dan wajib pungut pajak lainnya yang menolak penggunaan aplikasi perekaman pajak online pada setiap aktivitas belanja di tempat usahanya.

 

"Tidak ada kompromi dan cabut izin operasionalnya saja," ujar Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, Jumat(12/7/2019).

Taufan Pawe menjelaskan, tindakan inin harus dilakukan oleh Pemkot Parepare untuk memberikan kesadaran membayar pajak oleh para objek pajak.

Sementara itu, Plt Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Agusalim menjelaskan saat ini Pemkot Parepare akan melakukan secara bertahap pemasangan aplikasi perekaman pajak online di restoran dan warung makan.

 

Untuk selanjutnya, jika semua alat perekaman yang disediakan oleh Bank Sulselbar telah siap, maka akan dilakukan pemasangan di setiap hotel dan tempat wajib pungut pajak lainnya.

"Saat ini terpasang 20 dan sementara proses pembelajaran juga 20, dari total 200 alat yang kami siapkan," ujar Agusalim.

Saat ini Pemkot Parepare melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggenjot sektor pajak berbasis online.

Hal itu dilakukan dengan memasang alat perekaman di restoran-restoran yang ada di Kota Parepare, perekaman berbasis IT tersebut juga dipantau langsung oleh KPK.

Dalam waktu dekat, Pemkot Parepare kembali akan menambah alat perekam yang merupakan program KPK sebagai wujud mengoptimalisasi PAD.

TAG

BERITA TERKAIT