Jumat, 12 Juli 2019 11:17
Farhat Abbas. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Farhat Abbas berencana akan melaporkan Hotman Paris ke polisi.

 

Pengacara parlente itu dituding oleh Farhat telah melakukan ajakan kepada masyarakat untuk menebar kebencian terkait kasus 'ikan asin'.

Farhat Abbas mengaku saat sedang mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tersebut. 

"Ini kita lagi kumpulin bukti. Dia (Hotman) sudah menyadari kok itu," ujar Farhat Abbas.

 

"(Dilaporkan atas dugaan) Menyebarkan atau menebarkan rasa kebencian mengajak orang untuk permusuhan," sambungnya.

Kata Farhat Abbas, Hotman Paris telah melanggar hukum karena dianggap mengompori kasus ini. Tak tanggung-tanggung, ia menyebut ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara.

"Pasal 28. Ancaman hukumannya bisa kayak kasusnya Buni Yani itu bisa 6 tahun penjara," bebernya dilansir Detikcom, Jumat (12/7/2019).

Meski berapi-api, Farhat Abbas belum tahu kapan akan merealisasikan rencananya itu. 

Kini ia masih fokus mengurus kasus kliennya, yaitu Rey Utami dan Pablo Benua yangs udah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus 'ikan asin'.
 

TAG

BERITA TERKAIT