RAKYATKU.COM, SINJAI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Sinjai, tampaknya terus terjadi.
Setelah kasus yang menimpa bocah di Gareccing, Sinjai Selatan, dan kasus perkelahian antar pelajar, kali ini kasus tersebut kembali terulang, lokasinya di Kecamatan Tellulimpoe. Hanya saja, pada kasus ini, warga Desa Era Baru, Tellu Limpoe yang menjadi Pelaku.
Kejadian ini membuat aktivis perempuan Sinjai, Badiana menjadi gerah. Padahal pihaknya yang saat ini berada di bawah naungan Nahdatul Aisyiah (NA), telah banyak melakukan upaya-upaya menekan kekerasan perempuan dan anak.
Sebagai daerah yang menyandang Kabupaten Layak Anak, Pemda Sinjai dianggap belum mampu maksimal dalam hal penanganan dan upaya menangkal kasus-kasus tersebut.
"Meski Pemda tidak dikatakan belum berhasil, namun diperlukan lagi upaya-upaya. Karena sejumlah kasus masih banyak terjadi," ujarnya, Rabu (10/7/2019).
Wanita berparas ayu ini bahkan meminta ke Pemda Sinjai, untuk lebih agresif lagi bersosialisasi bahkan hingga ke tingkat desa dan dusun.
"Saya melihatnya, Pemda lebih banyak bersosialisasi di tingkat kota dan kecamatan. Padahal kejadian banyak dari desa-desa. Olehnya, Pemda juga harus sampai ke dusun, dan melibatkan semua pihak," tambahnya.
Mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak, wanita bertahi lalat di dagunya ini meminta kepada penegak hukum, untuk memaksimalkan hukumannya. Karena dianggap telah mencoreng masa depan generasi di Sinjai.
Seperti diketahui, UU kekerasan seksual di bawah umur diatur dalam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda miliaran rupiah.