Rabu, 10 Juli 2019 22:44
Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said saat menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Asri Sahrun Said menjadi pihak terperiksa dalam sidang panitia hak angket di Gedung Tower, Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7/2019).

 

Dalam kesempatan tersebut, panitia hak angket mengkonfirmasi kepada Asri selaku salah satu saksi ketika Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyerahkan SK pencopotan terhadap mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.

"Apakah Pak Asri melihat proses penyerahan SK pencopotan Pak Jumras tersebut," tanya Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid.

"Iya Pak. Saat itu sehabis berolahraga saya ke rujab," kata Asri.

 

Menariknya, berdasarkan pengakuan Asri, setelah menyerahkan SK pencopotan Jumras tersebut, Nurdin Abdullah langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada dua orang.

"Setelah menyerahkan SK pencopotan Pak Jumras, kabarnya Pak Gub menelepon, apakah Pak Asri mendengar?" Kadir bertanya.

"Dengar, Pak," jawab Asri.
"Siapa yang dikonfirmasi itu?" lanjut Kadir.
"Pak Angguh (Agung Sucipto). Mungkin Pak Sumardi juga," jawab Asri.

Sekadar diketahui, nama Agung Sucipto bersama Ferry Tandiari disebut Jumras saat diperiksa oleh panitia hak angket, Selasa (9/7/2019) kemarin. Keduanya, menurut pengakuan Jumras, adalah pengusaha yang disebut-sebut membantu Nurdin Abdullah dengan mahar Rp10 miliar saat Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Sekadar diketahui, Jumras sendiri dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Namun, pada pemeriksaan di sidang hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.

"Ada yang tertulis bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari. Di situ saya disebut meminta fee, padahal saya tidak pernah meminta itu. Tapi Pak Gubernur tidak mau mendengar alasan saya. Dia bilang pokoknya saya harus dicopot. Saya terima dan langsung meninggalkan tempat itu," kata Jumras kemarin.

"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan Angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp10 miliar, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," tambah Jumras.

Jauh sebelum pemecatannya, Jumras mengaku telah diajak bertemu dengan Sumardi. Sumardi, yang diketahui sebagai Kepala Bappenda Sulsel, meminta agar paket proyek dikerjakan oleh kedua pengusaha itu. Alasannya, mereka telah membantu gubernur pada Pilgub Sulsel.

"Saya mohon maaf, yang mau memberi uang Rp 200 juta Anggu dan Ferry, bukan Andi Sumardi. Saya khilaf dan salah bicara di depan Pansus Hak Angket, karena saya lupa dan kurang sehat,"  demikian Jumras.

TAG

BERITA TERKAIT