Rabu, 10 Juli 2019 19:14
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BONE - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Hj. Nurjannah alias Bunda, kini masih didalami Polres Bone.

 

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah saksi semuanya sudah kita periksa baru kita lanjuti untuk panggil Nurjanna-nya, apalagi kasus ini bisa dibilang menarik karena ada dua kasus di dalamnya yang juga dilaporkan," kata Kadarislam, Rabu (10/7/2019).

Dua kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus penipuan dan penggelapan mobil dan ada juga sebagai bentuk koprasi atau semacam MLM.

 

"Nanti kita liat hasil pemeriksaan di lapangan apakah bentuk penipuan dan penggelapan atau ada kasus yang lain, jika terbukti penipuan pasalnya kita terapkan Pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," bebernya.

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan janda ini baru terungkap setelah puluhan warga mendatangi SPKT Polres Bone pada Senin 8 Juli lalu. Para warga merasa dirugikan karena menggadai mobil yang bukan milik Hj. Nurjannah ini melainkan mobil rental dari warga lain.

Sementara itu, salah seorang korban yang namanya enggan dipublikasikan saat dikonfirmasi mengatakan, mobil miliknya ini diserahkan kepada Nurjannah untuk direntalkan dengan perjanjian tarifnya Rp250 ribu perhari dan dibulatkan menjadi Rp5 juta perbulan.

Awalnya dia tidak menduga kalau ternyata mobil miliknya itu tidak direntalkan melainkan digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

"Awalnya saya percaya karena pembayarannya selama sebulan itu lancar, tapi bulan berikutnya itu sudah menunggak, makanya saya langsung cari sendiri mobil saya menggunakan GPS," ungkapnya.

Dia baru mengetahui kalau mobil miliknya itu digadaikan setelah mobilnya ditemukan, dan dari pengakuan orang yang menguasai mobilnya itu mengatakan kalau mobil tersebut digadai dari Hj, Nurjannah sebesar Rp40 juta.
 

TAG

BERITA TERKAIT