RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi III DPRD Kota Parepare telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dalam rangka studi banding penyelenggaraan retribusi dan pajak parkir.
Ketua Komisi III DPRD, Iqbal Chalik yang memimpin kunjungan kerja tersebut mengatakan, dipilihnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung sebagai tempat studi banding lantaran dinilai sukses dalam pengelolaan parkir.
"Kabupaten Badung mempunyai pola pengelolaan parkir yang baik. Model kerjasama dengan pihak ketiga untuk menghindari gesekan dengan kelompok masyarakat adalah kerjasama bagi hasil dengan lembaga adat atau lembaga desa," ujar Iqbal Chalik menjelaskan hasil kunjungan kerjanya, Rabu (10/7/2019).
Diuraikan pula, Kabupaten Badung memiliki tiga buah Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Parkir, Perda Parkir Tepi Jalan, dan Perda Pajak Parkir Khusus.
"Parepare cuma 1 Perda, yaitu Perda Pengelolaan Parkir yang masih lemah dalam penerapan," ungkap politisi PKS ini.
Menurutnya, masih banyak potensi parkir yang bisa diberlakukan di Kota Parepare namun terhambat oleh regulasi yang minim. "Kita rencana inisiatif buat Perda tambahan dan revisi Perda lama," terang Iqbal.
"Banyak sekali ilmu yang kami terima dan cocok untuk diterapkan di Parepare," tambah Andi Fudail, salah satu Anggota Komisi III DPRD Parepare yang ikut dalam kunjungan itu.