Rabu, 10 Juli 2019 10:12
Presiden AS Donald Trump
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Presiden AS Donald Trump tidak lagi diperbolehkan meblokir musuhnya di Twitter.

 

Pengadilan banding federal memutuskan pada hari Selasa bahwa kecenderungan Trump untuk memblokir orang-orang di Twitter, melanggar Amandemen Pertama.

Itu karena, hakim menilai jika akun Twitter Trump merupakan "forum digital" resmi yang harus tetap terbuka untuk sekutu Trump dan para kritikus. Meski, trump berpendapat bahwa itu bersifat "pribadi".

"Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi, untuk mengecualikan orang dari dialog online yang dinyatakan terbuka," kata Hakim Barrington D. Parker.

 

Putusan pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan distrik federal sebelumnya yang mendukung penggugat.

Gugatan itu pertama kali diajukan oleh Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia. Itu mewakili tujuh pengguna Twitter yang diblokir oleh presiden setelah membuat komentar anti-Trump.

TAG

BERITA TERKAIT