Selasa, 09 Juli 2019 14:44
Pengacara Da'di Dg Jintu dkk, Hasnan Hasbi (baju putih) saat meninjau lokasi lahan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Profesionalisme Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dipertanyakan. Bagaimana tidak, warga yang telah mendaftarkan pengukuran tanah sejak Juli 2015 hingga tahun 2019 belum juga selesai. 

 

"Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997, tenggang waktu penyertifikatan tanah secara sporadik hanya 90 hari sejak didaftar dan dibayarkan biaya pengukurannya," ungkap Hasnan Hasbi, pengacara Da'di Dg Jintu dkk, pemilik lahan yang berada di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa, (9/7/2019).

Hasnan menyebut, tidak ada progres yang dilakukan oleh pihak BPN Makassar sejak tahun 2015 lalu. Padahal menurutnya, pihaknya telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Bukti riwayat tanah dari kelurahan dan kecamatan, juga surat keterangan pengakuan hak. 

"Semua sudah selesai, ada lampiran dalam berkas ke BPN. Alas hak/rinci, surat pengantar kecamatan dan lurah, surat keterangan penguasaan fisik, data pemilik tanah dan data pemohon semua sudah selesai," tambahnya.

 

Bahkan menurut keterangan Hasnan, biaya pengukuran lahan telah dibayar ke BPN Makassar sejak tahun 2015 lalu. Hasnan yang merupakan penerima kuasa yang baru sebagai pengacara pemilik lahan menyebut, biaya pengukuran tak hanya satu kali dikeluarkan oleh pemilik lahan. 

"Biaya pengukuran sebanyak Rp7 juta lebih bahkan sudah dibayar. Menurut klien kami, bukan hanya sekali tapi paling tidak dua kali. Pengacara yang sebelum saya pernah meminta uang kepada klien kami, katanya untuk biaya pengukuran," bebernya.

Hasnan sangat menyayangkan sikap BPN Makassar yang tidak profesionalis dalam menjalankan tugas. Padahal menurutnya, tak ada alasan untuk tidak menyelesaikan pengukuran tanah setelah semua persyaratan dilengkapi. Apalagi bahkan bertahun-tahun. 

"Alasan BPN sampai sekarang belum selesai karena kurang anggota yang turun melakukan pengukuran tanah. Tapi kan tidak logis kalau itu yang dijadikan alasan," bebernya.

Terkait profesionalisme yang dipertanyakan tersebut Kepala BPN Makassar, Andi Bakti Djufri tak memberi penjelasan. Ia hanya mengarahkan mempertanyakan persoalan tersebut ke bawahannya.

"Nanti saya cek apa masalahnya. Silakan ke kasi pengukuran, saya lagi dinas di Jakarta," ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Sementara itu, Kasi pengukuran BPN Makassar, Taufik Ramla yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya sementara mencari berkas tanah yang telah bertahun-tahun tak selesai tersebut. 

"Sementara kami lacak posisi berkas fisiknya," ungkap Taufik saat dikonfirmasi.

Taufik juga beralasan, pengukuran tanah yang telah bertahun-tahun tak selesai, lantaran ada hal yang dianggap mengganggu proses pengukuran.  

"Informasi dari petugas ukur, sudah beberapa kali mau diukur tetapi tidak bisa diukur karena tidak ada batas dan komplain. Segera kami buatkan surat penyampaian secara resmi ke pemohon. Kewajiban dari Pemohon selain administrasi, antara lain  memasang tanda batas dan menghadirkan pemilik tanah berbatasan. Akan kami hubungi secara tertulis," tambahnya.

TAG

BERITA TERKAIT