RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan pelaksana tugas Kepala BKD Sulawesi Selatan, Lubis, memberikan keterangan dalam sidang perdana panitia hak angket di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Lubis memberikan keterangan terkait kontroversi SK mutasi dan pengangkatan 193 pejabat eselon III dan IV di ruang lingkup Pemprov Sulsel.
Lubis yang menduduki jabatan sebagai Plt Kepala BKD Sulsel dari 5 Maret-25 April itu mengaku tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan SK tersebut. Padahal, selaku ketua BKD, dirinya harusnya terlibat aktif dalam proses tersebut.
"Saya tak pernah dilibatkan. Pernah saya bertanya tapi mungkin dianggap angin lalu saja begitu," kata Lubis.
Menurutnya, SK tersebut dibuat oleh hanya satu orang saja tanpa melibatkan dirinya. Lubis menyebut nama staf BKD bernama Reza yang mengurusi SK itu.
"Kalau penilaiannya kan ada tim assesor yang memberikan nilai memang," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lubis juga menyebut jika memang ada peningkatan mutasi dari kabupaten ke Pemprov sejak periode pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
"Persentasenya mungkin 40 persen dibandingkan sebelumnya," kata Lubis membandingkannya dengan masa pemerintahan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mutasi itu, katanya, sewaktu-waktu dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemprov Sulsel. "Yang menentukan terakhir memang (soal mutasi) adalah gubernur. Wakil gubernur ada juga," pungkasnya.
Lubis sendiri memberikan keterangan kepada panitia hak angket selama kurang lebih 3 jam. Setelah Lubis, panitia hak angket juga mendengarkan keterangan dari Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Muh. Reza, Senin (8/7/2019) malam ini.
Adapun dua pejabat OPD Pemprov Sulsel, yakni Pj Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo serta Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said, memilih mangkir pada panggilan pertama hari ini. Keduanya dikabarkan sedang menghadiri agenda lain.
"Kita sudah layangkan panggilan kedua. Insyaallah hari Rabu," singkat Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid.