Senin, 08 Juli 2019 16:06
Ariady Arsal
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Ariady Arsal, mempertanyakan kewenangan mantan Plt Kepala BKD Sulsel, Lubis yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel melanggar dalam hal mutasi dan pengangkatan 193 pejabat Pemprov Sulsel.

 

"Tadi bapak memberitahu, sebagai Sekretaris yang mendampingi kepala BKD selama empat hari. Tadi bapak menyampaikan pelanggaran-pelanggaran. Apakah bapak punya kewenangan menyebut bahwa si Fulan itu melanggar, memang bapak masuk sebagai tim penilai kinerja?" tanya Ariady.

"Tidak," jawab Lubis. 

Ariady juga menanyakan, soal aturan yang menyebut seorang pejabat dari kabupaten/kota, baru boleh menempati jabatan di Pemprov Sulsel, setelah dua tahun. Mendapat pertanyaan ini, Lubis mengaku lupa aturannya. 

 

Kembali lagi soal pengangkatan 193 pejabat itu, Ariady menanyakan aturan mana yang dilanggar Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

"Maksud saya begini. Untuk pelantikan jabatan itu, ditandatangani pejabat pembina kepegawaian. Yakni gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten. SK ini ditandatangani Pak Wagub," jelasnya. 

Lalu Ariady bertanya lagi, apakah SK yang sudah diteken Wagub itu, bisa dibatalkan? 

"Bisa," pungkas Lubis.

TAG

BERITA TERKAIT