Senin, 08 Juli 2019 15:39
Pasangan adik kakak saat menikah siri di Balikpapan, Kaltim.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BALIKPAPAN - Perkawinan sedarah dari kaca mata hukum, memang belum memiliki jerat pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administratif, namun bukan berarti pasangan adik kakak asal Bulukumba, AN (29) dan FI (21) yang menikah sirih di Balikpapan, Kaltim, bisa melenggang bebas.

 

Pasalnya, pria masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain saat menikahi adik kandungnya.

Terlebih diketahui sang istri sempat membuat laporan di Polres setempat(Bulukumba) saat mengetahui suaminya menikahi adik kandungnya sendiri.

Dilansir dari Tribunkaltim, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan tersebut.

 

Di antaranya kata dia, pasal 284 KUHP, yang menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.

Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

"Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah. Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka 'kumpul kebo', sudah cukup buat pidananya. UU perkawinan memang tidak perbolehkan perkawinan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur," jelas Makhfud, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut kata dia, perkawinan sedarah yang tercatat di Kantor Urusan Agama, maka ada kewajiban dilakukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.

Pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan.

Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif. Sebab pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

"Perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara," ucapnya.

Kendati demikian, selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, AN dengan FI membuat heboh. Itu setelah kedua saudara kandung berlainan jenis itu, melangsungkan pernikahan di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua orang tua, MS dan JH sudah tak mengakui keduanya sebagai anak. Malah, MS meminta hukum adat "dilabu" (ditenggelamkan), diberlakukan bagi keduanya.

TAG

BERITA TERKAIT