Senin, 08 Juli 2019 13:18
Foto: Dok/Rakyatku
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Pilkada Serentak 2020 akan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap). KPU beranggapan, penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya.

 

"Kalau kemudian kita punya instrumen untuk dapat lebih cepat dan dapat dipercaya, kenapa tidak?" ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan dilansir detik, pada Senin (8/7/2019).

Nantinya, e-rekap ini berbasis dari sistem informasi penghitungan suara (situng). 

"Pertama gini, kita berpijak bahwa fakta membuktikan, situng kemarin cukup efektif. Kedua kita juga kedepankan transparasi dalam proses pemilu, terutama terkait hasil pemilu," kata dia. 

 

Wahyu mengatakan selama ini rekapitulasi suara secara berjenjang membutuhkan waktu yang lama. Dengan beralih ke elektronik, Wahyu mengatakan maka rekapitulasi suara dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mempersingkat waktu. 

"Menggunakan rekap manual berjenjang kan membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Wahyu. 

"Ya mungkin nggak sehari (selesai), tapi jelas lebih cepat dari rekapitulasi cara manual. Karena jaraknya rentan, kendalinya hanya dari TPS kemudian langsung ke kabupaten," sambungnya. 

Wahyu mencontohkan, e-rekap pada pemilihan bupati atau walikota. Nantinya, setelah pemungutan suara maka catatan hasil penghitungan suara (C1) dapat langsung diinput ke dalam situng di KPU Kabupaten. 

"Kalau di level pilkada (menggunakan e-rekap) misal pilkada bupati atau walikota, asumsinya kalau data pada hari pemungutan suara salinan C1 udah ada kemudian langsung dibawa ke KPU kabupaten, kemudian langsung diinput, kan bisa sangat cepat," tutur Wahyu.

Usulan e-rekap ini masih perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah. Sebelumnya, KPU telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas e-rekap di Pilkada 2020. Dalam rapat KPU juga membahas tentang evaluasi penggunaan teknologi informasi pada Pemilu 2019, evaluasi Situng. 

TAG

BERITA TERKAIT