RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi perhatian terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Jeneponto, HM Syafruddin Nurdin saat bertindak sebagai pembina upacara bendera, Senin (8/7/2019).
"Jika nilai kinerja PNS di bawah 60 persen terancam dipecat dengan tidak hormat," ujar Syafruddin.
Kata dia, tindaklanjut dari regulasi ini, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pimpinan daerah tidak melaksanakan regulasi ini maka akan memberi dampak terhadap daerah khususnya dalam pengembangan SDM Kepegawaian daerah.
"Berharap kepada seluruh ASN agar tetap meningkatkan kinerjanya dan disiplin kerja. Jangan lagi menggunakan paradigma lama tetapi bekerja sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan tupoksinya," jelasnya.
Kepada seluruh kepala OPD agar tetap melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada ASN di lingkungan kerjanya.