RAKYATKU.COM - Seorang istri yang dijual suaminya untuk melayani hubungan seks bertiga atau threesome akan diperiksa kejiwaannya. Sebelumnya, sang suami Nur Hidayat (22) sudah tes kejiwaannya.
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan Senin atau Selasa besok. Menurutnya, pemeriksaan itu penting untuk melihat apa yang terjadi antara pasutri ini.
"Kemudian pada istrinya kita juga akan Kita lakukan pemeriksaan kejiwaan juga. Cuma memang belum dilakukan, kemungkinan hari Senin atau Selasa," kata Aldy, Minggu (7/7/2019).
Sementara itu, saat ditanya mengapa istri Hidayat tak ditahan, Aldy mengatakan secara hukum memang yang memenuhi unsur untuk menjadi tersangka dan ditahan yakni Hidayat. Sedangkan istrinya tak memenuhi unsur hukum. Dalam hal ini, Hidayat dijerat Pasal 296 dan 506.
"Kalau sesuai undang-undang yang pertama ini kan pasal 296 itu kan yang jelas penerapan pasalnya yang memudahkan atau yang mengadakan. Kita lihat di sini yang memudahkan dan mengadakan yang jelas adalah suaminya," papar Aldy.
"Karena apa, dia membuat akun twitter yang menawarkan ke orang-orang termasuk pasal memudahkan dan mengatakan itu. Dia menawarkan perbuatan cabul, threesome dan swinger," tambahnya dilansir Detickom.
Tak hanya itu, Aldy menyebut Hidayat memperoleh keuntungan dari perbuatannya. Keuntungan Rp 1,5 juta setiap layanan seks ini juga masuk ke kantong Hidayat.
"Pasal 506 itu yang menerima keuntungan. Nah yang menerima keuntungan kan suaminya. Setiap hasil dibawa suaminya," pungkas Aldy.
Sebelumnya, Polisi menggerebek kegiatan threesome ini di sebuah vila di Prigen, Pasuruan. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.