RAKYATKU.COM - TikTok kembali menghadapi tuduhan membahayakan anak-anak.
Aplikasi berbagi video ini saat ini sedang diselidiki di Inggris, karena diduga mengumpulkan, menangani, dan menggunakan informasi pribadi anak-anak.
Elizabeth Denham, kepala Kantor Komisioner Informasi (ICO) di Inggris, mengatakan bahwa ICO telah meluncurkan investigasi apakah TikTok melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.
Undang-undang itu mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikan inisiatif untuk melindungi data pribadi anak-anak.
Denham mengatakan bahwa sistem pesan terbuka TikTok memungkinkan setiap orang dewasa untuk berkomunikasi dengan anak-anak di platform itu.
“Kami sedang melihat sistem pengiriman pesan, yang benar-benar terbuka, kami melihat jenis video yang dikumpulkan dan dibagikan oleh anak-anak secara online. Jadi kami memiliki investigasi aktif ke TikTok sekarang," katanya.
Investigasi di Inggris mengikuti langkah serupa oleh Federal Trade Commission (FTC) AS, yang memberikan denda $5,7 juta pada TikTok pada Februari 2019.
Denda tersebut merupakan hukuman sipil terbesar yang pernah dijatuhkan atas pelanggaran privasi anak-anak.
FTC menilai bahwa TikTok melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak, yang menyatakan bahwa situs web dan aplikasi yang mengumpulkan informasi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun pertama-tama harus mendapatkan persetujuan orang tua.