Jumat, 05 Juli 2019 10:41
Hilda Vitria. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Kriss Hatta divonis tidak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria. 

 

Lewat vonis ini, dapat diartikan pernikahan Kriss dan Hilda dibenarkan ada. Meskipun begitu, Hilda Vitria tetap keukeuh dengan pendiriannya. 

Hilda mengaku pernikahan itu tidak pernah ada. Ia pun menilai pernikahan tersebut hanya halusinasi Kriss Hatta.

"Hilda terus terang belum tahu, belum lihat juga nota pembelaannya seperti apa. Cuma sedikitnya Hilda udah denger," kata Hilda Vitria. 

 

"Buat Hilda sih itu semua halu (pernikahan). Itu aja. Nggak mau banyak omong," sambungnya, dilansir Detikcom, Jumat (5/7/2019).

Kriss Hatta kini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya ia sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, selama tiga bulan. 

TAG

BERITA TERKAIT