Jumat, 05 Juli 2019 09:39
Baiq Nuril Maknun. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM -  Kasus yang menyeret mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, memasuki babak baru.

 

Upaya Baiq Nuril untuk melepaskan diri dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," tambahnya dilansir Detikcom, Jumat (5/7/2019).

 

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," jelas Andi.

Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi. 

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu. Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," jelas Andi.

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," tegas Andi.
 

TAG

BERITA TERKAIT