Kamis, 04 Juli 2019 16:43
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menanggapi temuan Inspektorat Sulawesi Selatan, terkait gratifikasi penerbitan pelat kuning yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Ilyas Iskandar.

 

Inspektorat Sulawesi Selatan, sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait gratifikasi ini di Disbub Sulsel. Inspektorat merekomendasikan pencopotan terhadap Ilyas. 

"Bayangkan ada satu perusahaan, 60 mobil dipungut Rp400 ribu. Itukan gratifikasi," kata Nurdin di rumah jabatannya, Kamis (4/7/2019).

Nurdin menegaskan, soal temuan-temuan, diharapkan semua pihak untuk bisa berpikir objektif. Sebab katanya, temuan ini berdasarkan lembaga independen. 

 

"Saya mau sampaikan kepada kita semua, kita ini sudah kolaborasi Inspektorat, kepolisian, kejaksaan, KPK. Jadi tidak ada lagi dusta di antara kita," ujarnya. 

"Makanya jangan lagi, wah itu pak gubernur, itu pak gubernur. Bukan, itu aturan. Ya termasuk juga jadi pejabat, bayar, itu gratifikasi. Dan itu yang dicari-cari sama KPK," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel, di Dishub Sulsel terjadi gratifikasi penerbitan pelat hitam ke kuning sebanyak 60 unit mobil. Setiap unit, dikenakan biaya Rp400 ribu. 

"Kepala bidang yang menangani rekomendasi, dicopot. Kepala seksinya, dicopot. Ada tiga staf diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," ujar Salim. 

Salim membocorkan, perusahaan yang terlibat dalam gratifikasi ini yakni Kopsidara. 

"Banyak yang tidak bisa kita buktikan karena aksesnya ditutup, kami tidak bisa masuk. Perusahaan ini juga menutup akses tersebut," pungkasnya. 

TAG

BERITA TERKAIT