Rabu, 03 Juli 2019 17:39
Nurul Qomar. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 untuk menjadi rektor.

 

Qomar mengaku dirinya tak pernah membuat ijazah palsu. "Jadi jelas toh, bukan (memalsukan) ijazah palsu, tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," kata Qomar.

Pelawak ini juga meluruskan anggapan bahwa dirinya tidak meminta menjadi rektor, tapi dia diminta atau dilamar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes. 

"Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar. Jadi jelas ya," bebernya dilansir laman Detikcom, Rabu (7/3/2019).

 

Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mendakwa Qomar telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Surat itu dipalsukan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Rektor Umus pada bulan Januari 2017.

Akibat perbuatannya itu, Umus mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan selama kurang lebih 10 bulan selama Qomar menjabat rektor dan hilangnya kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap Yayasan Umus.

Atas perbuatannya itu, Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT