RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim KPK menyinggung masalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah komersial di Kota Makassar. Hal itu disampaikan rombongan KPK saat melakukan Monev Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemburuan Aset fasum-fasos bersama pejabat pemerintah Kota Makassar di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/7/2019).
"Tadi juga saya singgung masalah penggunaan nilai jual objek pajak (NJOP) terkait masalah PBB. Khususnya menyangkut wilayah-wilayah komersial. Kenapa PBB daripada wilayah komersial tidak disesuaikan?," ungkap Adliyansah Malik Nasution selaku Ketua Tim Korsupgah KPK.
Menurut Adliyansah, wilayah komersial merupakan titik pusat pergerakan finansal masyarakat. Sehingga kata dia, pemerintah harus mengontrol pajak di wilayah tersebut.
"Ini kan komersial bergerak terus. Kalau wilayah lain, okelah. Tapi untuk wilayah komersial, termasuk BPHTB. Jadi maksud saya adalah daerah harus setir masalah itu. Jadi ada peningkatan," terangnya.
Dia melanjutkan bahwa wilayah komersial adalah muara pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila urusan perpajakan di wilayah tersebut tidak beres.
"Kalau itu tidak dibereskan, ada apa? Saya panggil notaris juga supaya notaris paham ini program KPK. ada wilayah-wilayah yang saya bisa terima tapi ada wilayah yang tidak bisa saya terima," kata Coky sapaan karib ketua tim Korsupgah KPK.
"Tapi intinya komersial harus disesuaikan. Komersial itu adalah PAD pemda. Masa hotel PBB-nya hanya nominal tertentu," pungkas Coky.