Selasa, 02 Juli 2019 18:59
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang mahasiswa bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) harus menanggung malu usai terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

 

Dek Kaduk divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 7 tahun penjara. Dek Kaduk juga dikenai hukuman denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi di PN Denpasar, Selasa (2/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tambahnya, dilansir laman Kumparan.

 

Mahasiswa semester 7 di universitas ternama di Denpasar tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kasus tersebut bermula saat Dek Kaduk berkenalan dengan korban yang masih kelas 9 SMP melalui Instagram pada 25 November 2018. Korban dengan polosnya memberikan nomor WhatsApp kepada Dek Kaduk.

Hanya beberapa menit berkenalan, Dek Kaduk langsung 'menembak' korban agar menjadi pacarnya. Korban pun mengiyakan permintaan Dek Kaduk.

Lalu, pada 26 November 2018, Dek Kaduk mengalami kecelakaan motor. Korban bersama temannya menjenguk Dek Kaduk di rumahnya di Kerobokan, Badung.

Setelah pertemuan itu, korban yang sudah merasa menjadi pacar meminta Dek Kaduk menikahinya. Korban beralasan tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu dan bapaknya. Permintaan itu dijawab Dek Kaduk dengan janji akan menikahinya 3 tahun lagi. 

Pada 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah Dek Kaduk. Setiba di rumah, Dek Kaduk langsung mengajak korban berhubungan badan. Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahi pun menuruti permintaan itu.

Setelah itu, Dek Kaduk semakin sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Bahkan, berani menjemput korban di rumahnya demi memuaskan nafsu bejatnya. 

Terakhir, Dek Kaduk melakukan perbuatan bejatnya pada 18 Desember 2018. Perbuatan tersebut dicurigai orang tua korban yang sebelumnya pernah melarang Dek Kaduk memacari korban. Orang tua korban lalu membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

TAG

BERITA TERKAIT