RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Jeneponto, AM memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.
Mantan Kadis PU tersebut dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait pekerjaan Jembatan Bosalia - Tarrusang, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Tampak datang seorang diri, AM berpakaian baju biru dongker menggunakan kopiah hitam di ruang penyidik Tipikor.
"Ada, dia diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur Jembatan Bosalia. Dan sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, Selasa (2/7/2019).
Pembangunan jembatan tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, terkait kasus tersebut, sudah 16 saksi yang diperiksa termasuk mantan Kadis PU Jeneponto, AM.
"Mantan Kepala Dinas PU ini, diambil keterangannya sebagai pengguna anggaran proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahun anggaran 2016, kurang lebih Rp 4 miliar yang sumber APBN, ia dipanggil sebagai saksi," ungkap Boby kepada Rakyatku.com.
Kata dia, terkait kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Cabang Sulawesi Selatan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana dan terhenti sampai sekarang.
Menurut Boby, setelah kasus tersebut rampung dipenyidikan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. Diduga terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 644 juta.
"Jembatan itu baru selesai tahap 1. Sedangkan tahap 2 tidak dikerjakan, kerugiannya kurang lebih Rp 644 juta. Saya sudah periksa juga kontraktornya," bebernya.
Jembatan yang seharusnya menjadi akses penghubung Kelurahan Sidenre dengan Kelurahan Monro-Monro Tarusang itu membuat aktivitas warga terbatas.
"Ini pekerjaan tahap 1 tahun 2016 yang baru dilaksanakan sehingga belum memberikan manfaat bagi masyarakat Jeneponto. Ada dugaan korupsi berjamaah," pungkas Boby.