Selasa, 02 Juli 2019 14:35
Editor : Muh. Taufik

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Sosial bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Untuk itu, terlebih dulu dilakukan kegiatan Semiloka Daerah yang melibatkan unsur pemerintahan daerah yang menjadi calon lokasi kegiatan pemberdayaan KAT. 

 

Di tahun 2020, ada 2 (dua) daerah yang direncakan akan menjadi lokasi pemberdayaan KAT, yaitu Desa Talimbangan Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara dan Dusun Hilang Desa Cenrana Kecamatan Camba Kabupaten Maros.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling menjelaskan, kegiatan semiloka ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kelayakan lokasi yang diusulkan untuk dilakukan pemberdayaan KAT di Sulsel.

"Kegiatan semiloka ini adalah tindak lanjut dari penjajakan awal dan studi kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, kita akan mendiskusikan hasil studi kelayakan guna melihat layak tidaknya lokasi yang dilakukan untuk dilakukan pemberdayaan KAT," jelasnya.

 

Untuk itu, lanjut Ilham, pada semiloka ini  diundang unsur-unsur yang paham akan kondisi kedua wilayah ini secara utuh, baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten yang menjadi calon lokasi. Seperti dari Bappeda,  Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. 

"Termasuk dari unsur pemerintahan desa yang menjadi calon lokasi, juga kita hadirkan pada semiloka ini," ungkapnya.

Sementara, Prof Supriadi Hamdat yang menjadi Ketua Tim Pemberdayaan KAT di Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa dari studi kelayakan yang dilakukan oleh pihaknya, 2 lokasi yang diusulkan menjadi lokasi KAT ini masuk dalam kategori II.

"Kategori II ini yaitu kelompok KAT yang sudah hidup menetap tapi kondisinya sangat sederhana. Untuk Sulsel sendiri, sudah sulit ditemukan KAT kategori I, yaitu yang masih nomaden atau berpindah tempat atau berkelana," jelasnya.

Terkait dengan jenis pemberdayaan yang dapat diberikan kepada 2 (dua) kelompok KAT ini, lanjut Prof Supriadi, sesuai dengan studi kelayakan yang dilakukan dapat melalui pembangunan rumah bagi penduduk yang berada di lokasi yang diusulkan.

"Kami akan usulkan ke Kementerian (Sosial) untuk diberdayakan selama dua tahun. Untuk bentuk pemberdayaannya, kami usulkan untuk dibangunkan masing-masing 50 unit rumah," jelasnya.

Meski begitu, menurut Prof Supriadi, hal ini bersifat rekomendasi yang nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi Kementerian Sosial dengan memperhatikan hal teknis lainnya, seperti ketersediaan anggaran. Hasil Semiloka Daerah ini nantinya akan dibawa ke Semiloka Nasional untuk menentukan apakah kedua lokasi ini memenuhi syarat untuk masuk sebagai KAT Kategori II.

TAG

BERITA TERKAIT