RAKYATKU.COM,GOWA - Sekelompok warga Kecamatan Tombolopao berunjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (1/7/2019).
Mereka menuntut keadilan terkait penebangan ilegal pohon pinus di Dusun Matteko, Desa Ere Lembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Salah seorang demonstran, Ramli Mustari mengatakan, polisi tidak mengambil barang bukti pohon yang ditebang di jalan poros Matteko. Selain itu, warga setempat juga menebang pohon tersebut karena menghalangi aliran listrik menuju Desa Matteko.
"Kita juga sudah izin. Kalau tidak, pohon yang sudah tua itu akan roboh dan mengganggu aliran listrik desa. Itu pohon yang ditebang juga tidak kami jual," ungkap Ramli Mustari.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai menanggapi bahwa apa yang dilakukan Polres Gowa sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah menurunkan saksi ahli dalam penyelidikan tersebut.
"Kita sudah selidiki baik-baik. Sekarang kasusnya sudah sidang tahap dua di pengadilan," jelasnya.
Berdasarkan informasi, sejak tahun 2007, PT Adi Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus beroperasi di wilayah Desa Ere Lembang, Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. Salah satu lokasi penyadapan PT Adi Mitra di desa tersebut ada di Dusun Matteko.
Bahwa aktivitas PT Adi Mitra yang melakukan penyadapan mengakibatkan pohon pinus rentan terbakar, karena batangnya yang diiris melebihi standar penyadapan pinus. Tahun 2016, pohon pinus di wilayah Matteko terbakar dan banyak pohon kemudian mati.
Pada tahun 2017, pohon pinus yang sebelumnya terbakar kemudian tumbang satu per satu dan menghalangi satu-satunya akses jalan menuju Dusun Matteko.
Namun warga dengan sigap dan semangat gotong-royong berhasil membersihkannya. Pada 3 November tahun 2018, pohon pinus kembali tumbang dan menimpa kabel listrik yang terbentang dekat dengan pohon pinus.
Akibatnya, pinus kembali terbakar karena percikan listrik dari kabel. Warga kembali bergotong-royong untuk membersihkan pinus yang tumbang tersebut.
Pada 2 Januari 2019, akibat dari hujan deras disertai angin kencang, beberapa pohon pinus kembali tumbang dan menimpa tiang listrik sehingga roboh serta menghalangi jalan. Pasokan listrik di wilayah Matteko lumpuh total.
Besoknya, kepala Dusun Matteko menyampaikan ke warga untuk melaksanakan kerja bakti membersihkan pohon pinus yang tumbang. Pohon pinus yang kecil tinggal diangkat ke pinggir jalan. Pohon yang besar kemudian dipotong agar dengan mudah dibersihkan.
Kemudian, pada 8 Januari 2019, polisi masuk ke wilayah Matteko dan membentangkan garis polisi di beberapa tempat penebangan pinus. Terdapat tiga titik yang diberi garis polisi pada hari itu.
Pada 11 Januari 2019, polisi kembali memasang garis polisi di dua tempat. Total ada lima titik yang dipasangi garis polisi.