Selasa, 02 Juli 2019 07:30
Foto: CNN Indonesia
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) untuk meminimalikan korupsi proses lelang pengadaan barang dan jasa di pusat dan daerah. 

 

KPPU diberikan akses penuh oleh pemerintah pusat untuk memonitor dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda). Kerja sama itu diwujudkan lewat penandatangan nota kesepahaman antar kedua lembaga, Senin (1/7/2019). 

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan proses pengadaan barang dan jasa di daerah dan pusat terbilang rawan korupsi. "Salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti oleh penegak hukum adalah masalah pengadaan barang dan jasa, terkait denga anggaran, danah hibah, dan bantuan sosial (bansos)," ujar Tjahyo. 

KPPU pun diharapkan membantu peran pemerintah memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. 
"Kami memberikan otoritas penuh untuk membangun komunikasi yang ada. Intinya, jangan ada monopoli, semua sesuai aturan mekanisme yang ada," jelasnya. 

 

"Jadi, diawasi KPPU, semua stakeholder melakukan mekanisme yang sesuai perundang-undangan. Jangan ada monopoli," imbuh Tjahyo. 

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan sebagian besar perkara di yang ditelisik oleh lembaganya menyangkut soal pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia. 

Ia mengaku kerap terjadi kerja sama antara pelaku usaha dengan aparatur sipil negara (ASN) di daerah demi keuntungan masing-masing pihak. 

"Di KPPU 65 persen itu menyangkut pengadaan. Kelemahannya memang banyak terjadi kerja sama antara pelaku usaha untuk memenangkan tender seperti itu, pelaku usaha melibatkan pelaksanaan tender," kata Kurnia. 

Sumber: CNN Indonesia

TAG

BERITA TERKAIT