Senin, 01 Juli 2019 15:28
Potongan video pelaku menampar korban (kiri). Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa.
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, GOWA - Kasus penganiayaan sesama pelajar viral di sosial media beberapa waktu lalu. Kini, pelaku penganiayaan telah diamankan polisi dari Polres Gowa. 

 

Pelaku tersebut berinisial PTR (19), warga Kampung Pajokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan. Sedangkan korbannya berinisial HBD (19), yang merupakan warga yang beralamat di Bontomattiro. Kejadiannya terjadi di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Rabu (26/6/2019) lalu.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban, yang saat kejadian yang mengenakan seragam putih abu-abu yang di bajunya terdapat logo Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kejadian tersebut lantaran pelaku sakit hati dan emosi, karena korban mengeluarkan kata-kata kasar, serta memblokir Facebook pelaku. 

 

"Akhirnya, pelaku pun tersulut emosi dan ingin menunjukkan jati diri kepada teman-temannya atas perkataan korbannya," ungkapnya, Senin, 1 Juli 2019.

Pelaku dan korban lanjut Tambunan, awalnya tidak saling mengenal. Rekan korban mengundang keduanya melalui sebuah grup di aplikasi Facebook, untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban, karena Facebook pelaku telah diblokir dan tidak bisa berkomunikasi satu sama lain.

Entah masalah apa yang memicu keduanya untuk bertikai. Terlebih, keduanya merupakan pelajar, dan korbannya merupakan seorang siswa Muhammadiyah.

"Saat ini, korbannya masih dirawat di Puskesmas Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Untuk hasil visumnya, belum ada. Hanya saja saat kejadian, pelaku menampar pipi korbannya," terang Tambunan.

Penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi dan 1 pelaku. Dan pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu, 30 Juni 2019 lalu.

Atas peristiwa tersebut, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (Pasal Pengecualian).

TAG

BERITA TERKAIT