Sabtu, 29 Juni 2019 16:10
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kelompok tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa mengancam akan menempuh jalur hukum. Itu dilakukan karena undangan klarifikasi tidak dihadiri MUI Gowa dan sejumlah pihak lainnya.

 

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Tumanurung Adi Jaya, Sabtu (29/6/2019) mulai pukul 10.00 wita. Dikemas dalam bentuk dialog, pertemuan itu untuk mengklarifikasi fatwa sesat yang terbitkan MUI Gowa beberapa waktu lalu.

Undangan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut pertemuan yang difasilitasi Polres Gowa baru-baru ini. Pertemuan itu dihadiri pimpinan tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Andi Malakuti Petta Puang La'lang.

Kala itu, Puang La'lang menyatakan, "Bersedia dibimbing pemerintah ke jalan yang lurus."

 

Belakangan, pertemuan itu diprotes kelompok tarikat Tajul Khalwatiyah melalui kuasa hukumnya, Andi Massaguni SH, CIL. Mereka kukuh menyatakan, ajaran yang mereka anut tidak sesat. Mereka bahkan siap berdebat.

Forum itu sekaligus ajang klarifikasi secara terbuka atas somasi yang dilayangkan kepada MUI Gowa dan sejumlah pihak lainnya. Namun, acara itu hanya dihadiri kalangan pers yang ikut disomasi terkait pemberitaan sebelumnya.

"Pada pertemuan di Polres, kami merasa ada intimidasi. Selain tidak diberi waktu untuk menyiapkan diri, anggota Tajul Khalwatiyah juga tidak boleh masuk ke dalam ruangan," ujar Andi Massaguni.

Itu sebabnya, mereka menggelar forum sendiri dengan mengundang para pihak yang terlibat pada pertemuan di Mapolres Gowa. Namun, MUI, Pemda, Kapolres, Dandim, dan lainnya tidak menghadiri acara itu.

"Kami akan melayangkan somasi kedua. Bila belum direspons juga, kami akan menempuh langkah hukum," tambah Andi Massaguni.

Berikut klarifikasi lengkap kelompok Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf atas fatwa sesat MUI:  

TAG

BERITA TERKAIT