Sabtu, 29 Juni 2019 03:15
Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Sudah berkali-kali KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Masih ada juga orang yang berani melakukan transaksi ilegal.

 

Aksi itu kembali menjadi lahan empuk KPK. Dalam OTT Jumat (28/6/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatalan, salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang dalam pecahan dolar Singapura. Nilainya setara Rp218.970.150. 

Saat ini, KPK sementara melakukan perhitungan secara rinci terhadap barang bukti tersebut. 

 

Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. 

"Konferensi pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya.

KPK juga telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Agus Winoto, Jumat malam (28/6/2019).

Hal itu menyusul peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan pers, Jumat. 

TAG

BERITA TERKAIT