RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuh Aldama Putra Pongkala telah menjalani sidang dakwaan di PN Makasssar kemarin. Muhammad Rusdi (21), pun didakwa Pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Tabrani membacakan dakwaan kepada Rusdi. Dalam dakwaan itu, Muhammad Rusdi didakwah pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelas Tabrani.
Meskipun didakwa Pasal berlapis, terdakwa ternyata pasrah dengan dakwaan tersebut. Rusdi tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan yang akan digelar Senin pekan depan.
"Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa jadi tidak lakukan eksepsi,"kata salah satu pengacara dari pos bantuan hukum PN Makasssar Rafsanjani.
Namun, katanya ada beberapa isi yang dibacakan oleh jaksa yang kurang tepat sehingga membuat kliennya tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Ada yang kurang tepat, nanti dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi itu yang akan kita buktikan semua," jelasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama usai melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.