Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengar secara seksama dan memeriksa secara tertulis segala isi permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Sehingga tiba saatnya para hakim memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Secara teoritis maupun praktis, para hakim MK mempertimbangkan segala keterangan dari para saksi pemohon dan termohon, keterangan ahli, dan beberapa bukti surat -berupa fisik dokumen- yang telah diperlihatkan dalam persidangan.
Dengan rangkaian itu, sehingga hukum acara yang berlaku di MK telah mencapai tahap pertengahan. Saat ini menunggu pembacaan putusan yang menjadi tahap akhir dari praktik sengketa PHPU Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Pemahaman teoritis yang saya gunakan, lebih kepada apa yang menjadi kewenangan para hakim MK mendasari diputusnya perkara tersebut. Yaitu dengan instrumen persidangan yang merupakan bagian integral tidak terpisahkan dari lahirnya sebuah keyakinan hakim.
Keyakinan hakim bersifat complimentary (pelengkap) di setiap putusannya. Dan hakim dalam memutus suatu perkara yang telah di periksanya menggunakan practical reason (rasio praktik).
Tentunya sangat dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing individu seorang hakim. Sebab tidak seorangpun mampu menilai seorang hakim kecuali dirinya sendiri melalui nuraninya.
Dalam teori hukum acara Mahkamah Konstitusi mengenal ajaran pembuktian bebas, yaitu hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan atau kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap alat bukti yang telah diperhadapkan dalam persidangan.
Sehingga ini menjadi kewenangan mutlak bagi para hakim MK untuk menentukan sengketa ini dengan pertimbangannya masing-masing.
Sebab terkadang perbedaan pendapat (dissention opinion) hakim MK sering ditemukan pada praktiknya.
Dan jika beberapa asumsi yang berkembang di masyarakat menganggap Mahkamah Konstitusi RI bukan peradilan yang menghitung jumlah suara hasil pemilihan calon kepala negara, di sini saya tekankan bahwa Mahkamah Konstitusi RI dalam pengajuan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi sesuai pasal 24 C ayat 1 UUD 1945;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa MK mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum”.
Sehingga Mahkamah Konstitusi bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu.
Masyarakat dan para praktisi hukum diharapkan tidak membuat pemahaman yang keliru. Sebab hal tersebut bisa membuat marwah kehormatan peradilan sedikit tercoreng, jika MK dikatakan hanya sebagai peradilan yang memutus perselisihan hasil penghitungan suara.
Hakim perlu juga memperhatikan idee des recht, yang memiliki tiga unsur; kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigheit), dan kemanfaatan (zweckmassigheit) secara proporsional.
Tetapi memang bukan hal yang mudah untuk dapat mengakomodir ketiga unsur tersebut, khususnya soal keadilan. Sebab terkadang yang terpenuhi hanyalah salah satunya dari ketiganya atau hanya dua unsur saja.
Sebagai warga Indonesia, kita semua berharap keputusan sidang PHPU dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak, mengedepankan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan kepastian hukum.
Penulis: Hasnan Hasbi SH MH (Dosen Fakultas Hukum UMI)