RAKYATKU.COM - Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bergiliran membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis lusa (27/6/2019).
“Sidang pengucapan putusan ya seperti biasa, dipimpin Ketua MK Anwar Usman, lalu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan dalam sidang pleno,” ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (25/6/2019).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dihadiri para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu.
Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. MK juga sudah bersurat dengan semua pihak 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 kursi di ruang sidang. Diharapkan semua hadir karena ini menunjukkam keseriusannya dalam berperkara. Tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir terserah kepada para pihak," jelas Fajar dilansir dari mediaindonesia.
Mengenai berapa lama waktu sidang akan berlangsung, Fajar belum bisa memastikan bisa berlangsung cepat atau lama hingga dini hari seperti saat sidang pemeriksaan saksi.
Dirinya, hingga saat ini, belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
”Kita belum tahu sampai jam berapa, karena kita belum tahu juga berapa halaman putusan yang besok akan dibacakan,” pungkasnya.