RAKYATKU.COM - Surat edaran kepala SD Karangtengah III, Yogyakarta yang menganjurkan murid mengenakan pakaian muslim jadi viral. Ternyata ada hubungannya dengan kesulitan murid mengenakan sarung.
Hari ini, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mendatangi SD Karangtengah III. Setelah melakukan klarifikasi, Koordinator Bidang Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana mengatakan tidak ada masalah.
Malah, Jaka meminta agar aturan seragam tersebut segera dimasukkan dalam tata tertib sekolah. Selama ini, aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran, namun belum masuk tata tertib.
Hanya saja, ORI mengusulkan agar kata "dianjurkan" diganti menjadi "dapat". Kata "dianjurkan" dianggap terminologinya sama dengan "wajib". Pihak sekolah setuju revisi yang kedua kali tersebut.
"Agar ke depannya surat edaran tidak menuai polemik lagi," kata Jaka.
Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada orang tua murid itu disusun guru dan karyawan SD Karangtengah III.
Aturan itu dibuat akibat sulitnya murid laki-laki saat mengenakan sarung ketika hendak salat selama ini. Karena itu, ia mengadakan forum bersama wali murid guna membahas permasalahan tersebut.
"Dalam forum pertemuan wali murid kami menyampaikan bahwa kalau pas kegiatan salat anak yang laki-laki itu pakai sarung, kemudian yang kecil-kecil itu kan belum bisa pakai dan jadi ribet. Nah, tujuan saya (menyarankan murid muslim mengenakan pakaian muslim) biar anak nggak ribet saat salat dan agar seragam saja," ucapnya.
Puji menyebut, sejak pemberlakuan aturan itu ia sama sekali belum pernah mendapat keluhan dari orangtua murid. Terlebih, semua murid SD Karangtengah III beragama Islam.
"Dan sekarang sebagian sudah (berpakaian muslim) dan sebagian belum. Yang jelas sampai saat ini belum ada yang mengeluh ke saya," ucapnya.
SURAT EDARAN
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik SD Karangtengah III.
Selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019-2020 peserta didik kelas 1 yang beragama Islam dianjurkan (usulan ORI: dapat) mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas 2 sampai kelas 6 yang beragama Islam belum dianjurkan dan bagi yang akan menggantikan seragamnya dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2 berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.