Selasa, 25 Juni 2019 11:48
Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid saat berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sulsel M Roem, pada Senin (24/6/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menanggapi keputusan DPRD Sulsel yang menyetujui hak angket untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

 

Dipaparkan, keputusan DPRD Sulsel tersebut sesungguhnya baru tahap awal untuk diadakan penyelidikan kepada Gubernur dan Wakilnya atas beberapa hal yang dituduhkannya.

"Apakah tuduhan itu benar? Bagaimana bisa terjadi dan dampaknya bagaimana? Pembuktiannya masih panjang dan akan dibentuk panitia khusus angket," tulis Syamsuddin Alimsyah melalui akun Facebooknya seperti yang dilihat Rakyatku.com pada Selasa, (25/6/2019). 

Pimpinan DPRD Sulsel kini punya batasan waktu selama 7 hari terhitung sejak paripurna untuk membentuk pansus hak angket. 

 

"Keanggotaanya juga jelas perwakilan dari semua unsur fraksi. Idealnya, semuanya terlibat termasuk yang awal tidak setuju angket karena ini sudah keputusan DPRD yang diambil dalam forum tertinggi paripurna," lanjut pria asal Bulukumba ini.

Bagaimana jika ada fraksi menolak mengutus anggotanya sebagai pansus? 

"Dalam UU 23 tahun 2014, tidak ada penjelasan rinci soal ini. Namun dalam syarat pengajuan hak angket juga hanya disebut lebih satu fraksi. Terlebih pula hak angket sudah menjadi agenda DPRD. SK akan dibuat keputusan DPRD. Jadi sederhananya, yang tidak mengutus anggotanya akan rugi sendiri tidak memiliki kesempatan bertanya atau memeriksa atas tuduhan tersebut," urainya.

Ia pun berharap pansus hak angket harus benar benar bekerja maksimal. Mengatur waktu dan memastikan para pihak yang akan dipanggil adalah benar adanya mengetahui persoalan yang dibahas dalam angket. 

"Sederhananya panitia harus mampu mengelola waktu mengingat masa kerja dibatasi maksimal hanya 60 hari untuk mengungkap benar tidaknya kasus yang tuduhkan dalam angket tersebut,".

Dilanjutkan, panitia angket harus bekerja profesional. Dalam artian terbebas dari kepentingan tertentu.

"Lepas dari dendam pribadi dan atau dendam politik. Panitia angket harus mampu memastikan bekerja karena atas dasar semangat mandat rakyat yakni mengungkap kebenaran. Benar bahwa terbukti ada pelanggaran atau benar bahwa tidak terbuktti pelanggaran," harapnya.

Untuk itu, lanjut dia, sudah menjadi keharusan semua kerja-kerja panitia angket harus transparan, terbuka untuk publik. 

"Bila perlu semua terpublikasi secara live sepanjang tidak berkaitan dengan privasi seseorang. Publik harus diberi ruang atas haknya secara luas. Biar tidak ada lagi muncul diksi daging yang berduri. Hehe...," demikian Syamsuddin Alimsyah.

TAG

BERITA TERKAIT