RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) di ruang Kantor Bupati Jeneponto, Senin (24/6/2019).
Sidang MPTGR tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin didampingi, Kabag Hukum, Kepala BPKAD dan Asisten III Bidang Keuangan dan Umum, Khaerul GS.
"Jadi kita melakukan sidang MPTGR tadi, saya yang pimpin langsung," kata Syaruddin Nurdin kepada Rakyatku.com.
Kata dia, terdapat tiga orang objek wasrik (obrik) yang merupakan temuan tahun 2012 dan diselesaikan semua.
Semua obriknya kooperatif dan mereka kerja untuk menyelesaikan untuk mengembalikan yang dianggap temuan itu.
"Kita kasih waktu 14 hari untuk mengembalikan semua temuan temuan," tuturnya.
Temuan tersebut termasuk yang di DPRD Jeneponto dan beberapa OPD yang dikelola oleh PPTK.
"Ada juga temuan di DPR dan ada beberapa OPD yang dikelola oleh PPTK masing masing, tapi secara propesional ia siap mengembalikan," sebutnya.