RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menanggapi hak angket yang sudah disetujui DPRD Sulsel. Apa katanya?
"Apa yang mau ditanggapi. Kecuali kita mengikuti saja," kata Nurdin Abdullah kepada Rakyatku.com sesaat lalu.
Nurdin Abdullah menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Sulsel terkait penggunaan haknya itu. Meskipun ada beberapa poin landasan hak angket tersebut kata Nurdin, yang semestinya sudah tidak menjadi soal lagi.
"Dan sampai hari ini saya juga tidak paham hak angket itu. Karena semua alasan hak angket itu sudah diselesaikan dengan mekanisme dan aturan yang ada," paparnya.
Ia mencontohkan soal pengangkatan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Hal ini memang pernah banyak disorot berbagai pihak, tapi sudah selesai persoalannya.
"Kalau tidak salah berawal dari pelantikan 193 itukan. Mendagri sudah bentuk tim gabungan dengan KSN dan Menpan. Rekomendasinya juga sudah dilaksanakan. Makanya saya belum tahu apa lagi," pungkasnya.
Hak angket terhadap Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman disepakati dalam rapat paripurna tentang usulan hak angket yang dihelat di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6/2019).
Sebanyak 64 dari 85 legislator DPRD Sulsel hadir dalam forum rapat paripurna tersebut. Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP yang tak menampakkan batang hidungnya.
Lima poin landasan hak angket yang dibacakan legislator Kadir Halid dalam paripurna tersebut. Yakni kontroversi SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov, manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional.
Dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.