RAKYATKU.COM - Sejumlah praktik Pengantin Pesanan terjadi di negara Tiongkok dalam kurun waktu 2012-2019. Praktik tersebut merupakan modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya banyak dari kalangan perempuan Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya praktik pengantin pesanan tersebut.
"Pada prinsipnya kami dan pimpinan kami di Kemenag siap bekerja sama untuk mencegah terjadinya Pengantin Pesanan yang jelas akan merugikan warga negara Indonesia," kata Kepala Seksi Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Burhanuddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/6/2019).
Burhanuddin menuturkan, kerja sama yang akan dilakukan nantinya dalam bentuk kegiatan Kampanye Penyadaran Publik yang diinisiasi oleh Kemlu dibantu oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag serta Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Burhanuddin menerangkan, peran Kemenag nantinya untuk menekankan kepada aparatur di KUA Kecamatan agar selektif dan mewaspadai setiap ada pengurusan dan penerbitan dokumen untuk keperluan ke luar negeri, terutama ke negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya, Kepala Subdit Kawasan 4 Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Tony Wibawa mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 65 WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO dengan modus Pengantin Pesanan ke negara RRT.