Sabtu, 22 Juni 2019 09:28
Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYAKTKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online. Pembayaran dan pemungutan tersebut dilakukan menggunakan aplikasi MPOS.

 

Olehnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa melakukan sosialisasi implementasi mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid mengatakan, pihaknya dan para pengelola restoran juga sudah bertemu untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini. 

"Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya," katanya, Jumat (21/6/2019). 

 

Khusus untuk pemberlakuannya, masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Bapenda Gowa dengan KPK dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu. 

"Sosialisasi ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini," bebernya.

Terpisah, Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa, Rini Takariyani mengungkapkan, keterlibatan Bank Sulselbar dalam hal ini yaitu sebagai bank daerah melalui Group Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi monitoring (Dashboard) untuk seluruh wilayah kerja khususnya di daerah Kabupaten Gowa. 

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui sistem online. 

"Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah," ujarnya. 

Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu.

"Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK," ujarnya.
 

TAG

BERITA TERKAIT