Sabtu, 22 Juni 2019 00:30
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Aturan baru direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebut-sebut jadi pemicu puluhan karyawan bercerai. Ada apa?

 

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019) mengungkapkan, 30 pasangan suami istri, karyawan PT KAI terancam cerai.

Kasus itu dipicu  adanya aturan direksi soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah. Peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja itu terbit pada Maret 2018 lalu. 

Karyawan suami istri yang satu wilayah harus dimutasi ke tempat berbeda. Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil. 

 

"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga. Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi. 

"Ada pasangan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan. Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.

Sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu. 
 

TAG

BERITA TERKAIT